Available
online at www.sciencedirect.com
ScienceDirect
ScienceDirect
The 5th Sustainable Future
for Human Security (SustaiN 2014)
Local readiness towards
REDD+ UNFCCC scheme
(Study in Province of West
Sumatera Indonesia)
Apriwana, Anita
Afriani S.b*
a b International Relations Department, Andalas University, Kampus Limau
Manis, Padang 25163, Indonesia
Abstract
Global climate change policy issued
by the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) with the
scheme Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+)
will not only involve the community and
government at national level, but more
specifically will touch people and government in local level. This article
examines the readiness of local governments and communities both at policy and
institutional levels. This study applies qualitative research methods conducted
in three regencies in West Sumatra Indonesia, namely Pesisir Selatan, Mentawai
Islands and South Solok. The research result shows that West Sumatera has
potential to adopt and implement REDD++ scheme. However, there is insufficient
readiness concerning government policy, institutions and people around. As
conclusion, West Sumatera still needs to prepare those aspects comprehensively.
© © 2015 The Authors. Published by Elsevier B.V This is an open
access article under the CC BY-NC-ND license 2015 The Authors. Published by Elsevier B.V.
Peer(http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0/-review under responsibility of
Sustain Society.).
Peer-
review under responsibility of Sustain Society
Keywords: climate change; local policy;
deforestation; forestation; carbon market
1. Introduction
The
Kyoto Protocol was renewed in 2012. At that moment, Reducing Emission from
Deforestation and forest Degradation (REDD+) was promoted as one of the next
schemes of reducing emission from green house for developing countries. This
scheme aims on giving economic value to carbon, which is be absorbed by forests
and thus lead to reduction of deforestation. REDD+ gives incentives for
countries having tropical forest to maintain their forests. This mechanism
would allow developed countries to counteract their own carbon production by
purchasing carbon credits, produced through reduction of deforestation and
forest degradation, from developing countries
* Corresponding author. Tel.:
+62-751-25730; fax: +62-751-71266. Mobile: +6285272208505 E-mail address: apriwan@fisip.unand.ac.id ;nanisinulingga@gmail.com
1878-0296 ©
2015 The Authors. Published by Elsevier B.V. This is an open access article
under the CC BY-NC-ND license (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0/).
Peer-review under responsibility of Sustain Society doi:
10.1016/j.proenv.2015.07.076
(Wulansari:
2010). Indonesia as one of these developing countries has been pro-active in
participating in REDD+ in final scheme.
Total forest area of
Indonesia is around 144 million hectare. It is the third largest tropical
forest in the world (Indonesia Ministry of Forests; 2011). Indonesia offers
potential market in implementing REDD+ scheme. Indonesia participates in every
UNFCCC conference, starting from COP 13 Bali in 2007 including COP 17 Durban in
2011. Indonesia's commitment is also reflected by President Susilo Bambang
Yudhoyono statement in COP 15. It is stated that Indonesia is committed to
reduce its GHG emission from 26% to 40% through REDD+ scheme (Purwanto et al., 2010:2). Indonesia's government
has responded to opportunity provided by REDD+ by cooperating with other
parties in order to conduct REDD+ pilot projects, also known as Demonstration
Activities and prepare national policy instruments related to REDD+
implementation.
The possibility of reducing
deforestation and forest degradation in Indonesia seems optimistic through
implementation of REDD+ at national government level. However, there
are still many challenges regarding readiness at sub-national government and
its people (local level). In which, there is a concern that REDD+ scheme
priority is at conservation than poverty reduction, strengthen state control to
forests and increasingly marginalize community who depends their lives on
forest including indigenous people. Moreover, (DTE, 2008) REDD+ is funded by institutions controlled by developed
countries or private sectors (through carbon market) will serve more on
interest of those countries and corporate, than community who living in and
depending on forest for their livings.
This condition is assumed
since the program implemented through scheme of climate change policy will
obviously work more in local level. It means that local aspect is essential
part that cannot be separated from REDD+ scheme implementation. However, the
local respond related to the scheme has not been yet comprehensive, regarding
initiation, adaptation and anticipation from local in practical transaction of
carbon market, both institutionally and constitutionally. West Sumatera for
example, with total of forest area of 4.228.730 hectares spreads in 19
regencies and cities (Indonesia Ministry of Forests; 2011) is an area with
significance related the policy of REDD+ scheme. As reported on Padang Ekspres local newspaper (April
2011) several countries such as Australia and Singapore intend to do carbon
trade with West Sumatera. However, due to unclear regulation concerning
mechanism of carbon trade, West Sumatera government always delays the
cooperation. This shows that local government readiness is still low. At
community level, there is also fairly complex problem concerning land owner in
West Sumatera. It is connected with custom law that admits the rights of
indigenous people/village over communal land in a village.
As explained by Afrizal
(2007), village community is quite active in opposing state and business
regarding to the ownership of palm oil area. This conflict is dispersed in
villages (nagari) in several regencies of West Sumatera. Resistance which has
been emerging since the reformation era in 1998 is still remaining unfinished.
Therefore, REDD+ scheme related to forest area use in West Sumatera will
directly face communal land ownership that also part of forest as commodity of
carbon trade within scheme of REDD+-UNFCCC.
Concerning
those facts above, this research purposes to assess readiness of local
governments and communities towards REDD+ scheme and how its sinergize with the
national commitment. The indication of commitment and great optimism in
national level is somehow become an opposite matter in regional level. In fact,
the REDD+ scheme more widely implemented at local level. Thus, the
implementation of REDD+ scheme at local level should show contribution and has
good impact on sustainable development in term of improving community economy
level and ensure environmental sustainability. Furthermore, to address those
issues, this study applies community-based
approach to explain existing local condition in implementing the REDD+ scheme.
It is assumed that community has to be a starting point in formulating policy
regarding the REDD+ scheme at local level. It is due to the fact that scheme
implementation will impact to the community directly.
2. Public Policy and Community
To explain how global policy
of climate change is adopted in local contexts, this research applies public
policy community based approach. In which the policy made put community as
important aspect as fundamental consideration. Anderson defines public policy as
quoted by Islamy, “Public Policies are those policies developed by government
bodies and official” (Islamy, 1997:19). Furthermore, according to Islamy, “
Public policy is a set of action conducted and implemented by government that
has objective or certain objectives oriented for the sake of society”.(Islamy,
1991:20). From above statements, it gives delineation that government policies
are chain of actions stated by government for the sake of all societies.
James P. Laster and Joseph
Stewart explain that parties within the process of policy formulation can be
classified as formal and informal parties. In context of this research, formal
parties refer to policy maker and executor at regional level, either executive
or legislative. While, informal parties refer to non-governmental elements such
as, community of indigenous people, non-governmental organization and other
community organizations (Lester and Stewart, 2000). In this context, community
is significant in formulating public policy, in which it will be contradicted
with market, states, or hierarchy. Hence, strategy of public policy community
based becomes important at gaining policy which is able to create social
cohesion and avoid social fragmentation in its implementation.
Idea and concept of community
have various theoretical backgrounds. This idea emerges as mode of government
ordering alternative provider as formulated by M. Taylor (1987). Taylor
formulates community philosophy adopted from anthropologist observation viewing
community as basis of anarchies society. In general, the idea of community
refers to group living in similar area or physical space with common interests
and similar characteristics. Thus, the concept of community policy is applied
in territorial definition or non-territorial (Wayne Paerson, 2011). Therefore,
public policy is formulated for accommodating aspirations from stakeholders.
Moreover, it means that policy has purpose to create future condition to
satisfy the stakeholders’ interest. To bring a policy becoming real will be
merely achieved if implementation is conducted comprehensively. Hence, the
policy means nothing.
Glenn (1991) differentiates
community policy in two categories. First category is community development
approach in related with effort to self-help community. The purpose is to
create bottom-up process which people in community participate in expressing and
accommodating their needs and objectives. Second category is community service
approach directing to improve relation between output provider and client or
user. The objective is to make more responsive services to community and to
improve community engagement in promoting process of the policy.
Furthermore, Butcher and
Mullard (1993) differentiate three main approaches for community policy by
focusing on behavioral differences toward citizenship, as follow: (a) public
citizen framework which emphasizes on participation and rational assessment,
rights and duty. In this context, community policy is seen as way to see
democratic participation. Democracy in broaden term in community level is seen
as a way to engage people in process of decision making which influencing on
their life. This view encompasses idea of liberal pluralist to raise local
democracy and their participations, (b) entitled citizen framework, the
emphasizing on fairly product distribution. The aim is for more economic and
justice fairness by using the strategy of weak community empowerment and
marginalized, (c) dutiful citizen framework, in this context, the purpose is
engagement, tradition, organic behavioral community. Community strategy has aim
on organization enhance and mediator institution in society and strengthens
social-traditional institution as alternative for state intervention. Thus, the
goal of a policy is assumed as effort to enlarge public or civil duty,
community service, mutual-help and independent, and volunteer.
In
addition, Butcher proposes policy synthesizing community based which combine
the above frameworks. The Butcher’s formulation is very relevant to this
research, in which the local policy that will adopt scheme of global climate
change policy, like REDD+ mechanism, should be able to put local community or
tradition as composite part in formulation process and mechanism implementation
in local level. Thus, the assumption that sees scheme of global climate change
policy which is not in the side of local community become unavoidable.
3. Research Method
This
research applies descriptive method with qualitative approach. For this type of
research, qualitative approach will be beneficial to learn social phenomenon,
to explain and to analyze human behavioral and group, in similar perspective as observed object to see
the matter. This research is conducted in West Sumatera Province, focusing on
three regencies having potential forest area in implementing REDD+ scheme,
namely Pesisir Selatan, South Solok and Mentawai Islands. Moreover, concerning
the data, this research applies primary data obtained from direct interview
from subject/ informant. Requirements of informant were selected based on
relevance of issues. In this case, there are two categories of informant. First
one is local government sector, both at regional and regency levels, such as
head of the region, forestry services, regional development agencies (Bappeda), environmental offices and
legislature. Second is the community such as, media, NGOs, people living around
the forest, indigenous people and community leaders. Further, secondary data
are obtained from relevant files and documentations to the research issue. In
addition, purposive sampling technique is applied to select informants who are
directly involved with research issues in community and government level. Data
are collected with several techniques; in-depth interview, literatures studies,
and documentation with observation and focus group discussion (FGD). Next, for
data analysis, this research applies technique of data triangulation , which
compares and double check for the degree of trust which obtained through
different time and instruments in qualitative method (Patton in Moleong,
2002:178), that achieved by comparing the opinion of one informant to another
informant.
4. Findings and Discussion
4.1. REDD+ UNFCCC
International regime of
climate change is marked by UNFCCC establishing on June 1992, through Earth
Summit in Rio de Janeiro. The goal of UNFCCC is stated in Article 2 UNFCCC
Charter, is that to stabilize green house level in atmosphere, to prevent
further distraction to the climate. The convention was formally conducted on
March 21st 1994 after requirement of 50 country ratification
fulfilled. Generally, there are two parties in UNFCCC; Annex I- the group of
developed countries and Non-Annex I- the group of developing countries.
UNFCCC is unbinding legal
agreement since it does not have forceful mechanism. Further arrangement is
gained through next COP meeting. The first COP was held in Berlin, Germany, a
year after UNFCCC initiation. One of its point decisions was creating Ad-hoc
committee to negotiate legal instrument which covers rule and commitment for
developed countries to be legalized in COP 3 in 1997.
Legal instrument which formulated
during two years by Ad-hoc committee was legalized in COP 3 in Kyoto, Japan on
December 1997, which later known as Kyoto Protocol. This protocol effectively
ran on February 16th, 2005. Kyoto Protocol aims on reducing
greenhouse gas emission globally as many 5.2% based on the total number
emission in 1990 in the range of 2008-2012. The protocol is for 37 developed
countries and European Community to reduce the greenhouse emission that they
produce for 150 years, due to industrialization. The implementation detail of
protocol was approved in COP 7 in Marrakesh,
Morocco in 2001 in the form of Marrakesh Accord. The first commitment period
was begin in 2008 and end in 2012.
In the next period, the
discussion about reducing emission in any forum is not only concerning Kyoto
Protocol, but also developing countries participation and deforestation. During
negotiation period of Kyoto Protocol, another issue discussed is the impact of
deforestation to greenhouse gas concentration. Several parties would like to avoid
deforestation becoming one of the issues included as one of mechanism under CDM
in the first commitment period. However, this idea was rejected due to
methodology of implementation. A paper entitled “Winning the Battle Against
Global Climate Change” published in 2005, European commission recommended
incentive distribution to developing countries which participated in the
reducing of international emission (Holloway and Giandomenico, 2009: p.9). In
Kyoto Protocol, the participation of developing countries is stated under CDM
mechanism; reforestation and aforestation with the funding from developed
countries as way for those countries to gain carbon credit (Fry; 2008).
The idea of incentive for
developing countries was firstly introduced by Papua New Guinea Ambassador in
Seminar of Government Expert forum held in Bonn on May 2005. At the same years,
in COP 11 in Montreal, the proposal of reducing emission from deforestation was
officially proposed by countries which collaborated in rain forest countries coalition.
This proposal was later known as REDD+. The core of proposal is that rain
forest countries that mostly developed countries are given compensation for
their efforts to maintain the forest in their regions. This proposal is an
effort to mend the lack of Kyoto Protocol which does not encompass the rule of
deforestation.
REDD+ caught serious
attention in COP 13 held in Bali in 2007. In this COP, REDD+ working group is
created and several agreements were achieved regarding technical, mechanism and
implementation methodology aspect that entirely encompassed in Bali Action Plan
and Bali Road Map which would be accomplished in COP 15 in Copenhagen at the
end of 2009. At the beginning, REDD+ discussion merely examines deforestation
issue then expanding on conservation, sustainable management and improvement of
carbon stock in forest.
The aftermath REDD+
negotiation focuses on implementation and compliance issue such as, funding
issue, mechanism of implementation and the duties of each countries
participating on REDD+ scheme. At the first of implementation mechanism, there
are two major options, in which implementation through funding mechanism (fund
based) and market mechanism (market based). At the end, market mechanism
approach is more dominated.
The domination market
mechanism approach in negotiation ideally proposed by developed countries
caused any other parties, which view this mechanism as the way of developed
countries to avoid the duties that have been stated in convention and only
point out on business-as-usual based.
From COP 16, it can be
concluded that REDD+ is a form of cooperation designed to joint developed
countries and developing countries. Developed countries are entrusted to assist
developing countries on implementing REDD+ either bilateral or multilateral
agreement. It is a policy which focused on overcoming deforestation issue.
Moreover, it makes developing countries as main parties in agreement since
approximately 60% total of world forest areas exist in developing countries.
In
2008, UN-REDD+ program was launched as a common initiative of United Nation
organizations such as UNDP, UNEP and FAO. The goal of this cooperation is to
assist developing countries to prepare and implement strategy of national REDD+
(Diamant, 2010: p.2).
4.2. Indonesia and REDD+
In REDD+ negotiation,
Indonesia is one step ahead than other countries. Up to now, Indonesia is the
only country which has national regulation regarding REDD+ implementation. The
first regulation was issued on Peraturan
Pemerintah No. 68/2008, arrange required procedure to implement REDD+ pilot
project after 2012. Final regulation regarding REDD+ mentioned in Regulation of
Forestry Agency No. P.25/Menhut-II/2013 in giving deforestation issue to
sub-national government.
UN-REDD+ Program is
officially declared at end of May 2010. Norway is one of Indonesia’s partners
in conducting REDD+. The funding cooperation is provided by Norway in
accordance to Indonesia’s achievement in upcoming 7-8 years. The base line of
REDD+ implementation in Indonesia is mentioned in a paper entitled “Strategy of
REDD+-Indonesia’s Readiness Phase 2009-2012”. This program has created document
of Strategy of Indonesia REDD+ National Plan as a guide to arrange Local Action
Strategy either in sub national or regency level.
Moreover,
Indonesia has created Indonesia REDD+ Management Board. As form of
responsibility, it is officially reported to President. Further, it is
reinforced by Presidential Instruction No. 63 of 2013. This regulation
increasingly shows strong national commitment on implementing REDD++ as part of
Indonesia attempt and participation on mitigating the impact of climate change.
4.3. Regional Policy of West Sumatera on
Forestry and REDD+
The national commitment is
also massively implemented in the regional level. To prepare the implementation
of REDD+ scheme in West Sumatera, sub-national government has had a set of
document in the related issue. REDD+ scheme is mentioned in several general
policies; Local Spatial Plan, Long-term Local Development Plan (RPJPD) and the Medium-term Local
Development Plan (RPJMD), and
Strategic Plan (Renstra). The sub
national government has had two supporting documents of REDD+ implementation;
Local Action Plan (RAD) on Reducing
Green House Gas Emission and Strategic and Sub National Plan (SRAP) of REDD+. Nevertheless, the
implementation of those policies still waits for instruction of Governor, in
which now still in arrangement process.
West Sumatera has also had an
ad hoc committee. However, the
implementation of REDD+ scheme cannot be ensured whether it will be under
authority of West Sumatera sub national government through related Local
Government Unit (SKPD), Regional
Forestry Agency or by particular independent institutions.
Furthermore, there are three
local governments that have not had Local Spatial Plan to arrange the
implementation plan of REDD+ in regency area, they are South Solok, Pesisir
Selatan and Mentawai Islands. This indicates that there is no good synergy from
regional to local government concerning REDD+ scheme level of readiness,
notably in terms of policy and institutionalizing. Several problems faced by
local government regarding REDD+ scheme level of readiness as follow:
First is Local Spatial Plan (RTRW) absence in regency level as guide
framework in arranging Long-term Development Plan (RPJPD) and Mid-term Development Plan (RPJMD). It causes local government of loosing direct program to
discuss climate change issue. Budget limit is also an obstacle in arranging the
design of REDD+ scheme. According to Forestry Agency of Mentawai, there is only
2.5 % of local budget applied to design forestry program. Comparing very wide
area of Mentawai’s forest, local government merely gets minimum budget to
forestation policy implementation.
Second, there is similarity
both in local and regional related to the institutionalizing of REDD+ scheme,
even though Forestry Agency plays major role, there is no obvious policy to
regulate institution that will conduct the REDD+ scheme in the field.
Third, West Sumatera
government has not comprehensively socialized the REDD+ program at local
government level, hence the understanding on related REDD+ issue is still be
questioned. This is also enhanced by BAPEDDA
of Mentawai states that:
“By
far, government has not directly come up to socialize REDD+. The Socialization
is conducted in regional level by inviting BAPEDDA of Mentawai. However, due to
the lack of human resources and insufficient transportation, this agency rarely
attends the socialization”
This
condition also occurred in two others regencies. REDD+ information does not
reach local people as well as the most local government officers. Even local
legislators have lack of information regarding to those issues.
4.4. REDD+ Readiness of West Sumatera with
Community-Based Approach
According to the Head of BAPEDDA, West Sumatera commits to
involve community in REDD+ implementation since it runs in local level.
Moreover, one of government programs that involve community regarding forestry
is scheme of community-based forest management. This scheme allows community to
use forest and responsible for its preservation.
Community-based approach
emphasizes on every government policy that should place local community as
inseparable part in formulating process and implementing mechanism at local
level. In the context of this research, it needs pro community scheme of global
climate change policy and beneficial to community.
The implementation of REDD+
today in West Sumatera is still in the level of readiness. In this level, sub
national government is at the level of arranging strategy, group formation and
also training for facilitating community. It obviously shows that there is no
real and detail participation from community both in terms of their duties and
responsible. It is inevitably denied that incomplete discussion on climate
change agreement in Doha, Qatar 2012 has affected on technical implementation
details of REDD+ scheme (measurement, reporting and verification).
Moreover, there are still
various perspectives and understandings from stakeholders to view REDD+ scheme,
and yet they have not found equal understanding on how urgent REDD+ scheme
is. Association of Indonesia Forestry
Entrepreneur of West Sumatera (Asosiasi
Pengusaha Hutan Indonesia-APHI) is related private sector to REDD+, as the
head of Third Commission in Regional House of Representative (DPRD), Arkadius explains that forest is
regarded as a term of “Monkey” or “Money”. He also argues that forest at least
has three functions: production, environment and hydrology function. According
to Akardius, West Sumatera government captures the function of forest is seen
as “Money” in terms of its productive function. The orientation of West
Sumatera government shifts to environment and hydrology function upon a
disaster and blame on forestry sector as the cause of disaster, later called as
“Monkey”. Therefore, it needs to change the mindset of sub national government
to view the function of forest. As a businessman and legislator, Arkadius views
the three functions of forest as mentioned above. This condition portrays the
various perspectives and points of view between official and other
stakeholders.
On the other hand, WALHI of West Sumatera poses as
opposition by rejecting implementation of REDD+ scheme. It is more on the REDD+
scheme substantially, neither to address, even nor to solve climate change
issue. In this context, government tries to highlight more on incentive and
compensation problem. WALHI does not
totally trust the preservation purpose of REDD+ scheme, but rather on how to
obtain funding from partner on resolving the climate change.
In addition, there are
several parties that involved in arranging RAD of Greenhouse to support REDD+
scheme. It involves multi-stakeholders: BAPEDDA
as coordinator and other main related sectors to greenhouse emission; industry,
energy and mineral resources, transportation, agriculture, plantation,
environmental life, kitchen sector. Those parties/sectors have not been
involved actively. The program formulation has not involved community
participation widely such as, NGOs, media, scholar and particularly local
community or forest circle. As informed by both Padang Ekspress (West Sumatera local media) and NGOs staff of WALHI- Sanny Ardhi, Padang Ekspress as media partner merely covers sub national
government’s activities, not as place to exchange idea of REDD+ issue. Even, WALHI is never invited to discuss and to
share opinions related to the issue. Particularly, local communities have not
been involved in formulating and arranging local government regulation.
At local socialization level
of REDD+ scheme, it is conducted in the province by involving regional and
local government. As mentioned by BAPEDDA
of Mentawai, this condition indicates that socialization of REDD+ scheme has
not been implemented comprehensively yet, involved multi-sectors and local
community. Prof. Afrizal as scholar and
researcher of REDD+ believes that socialization of the REDD+ has not touched
the local community living in the forest.
The lack of socialization on
grass root level will effect on the community’s horizon and understanding regarding
REDD+ issue. Moreover, it will make them easily influenced by parties that want
to take advantage of the condition.
Basically,
the community has had local genius to preserve culture and nature together. The
local ceremony of Arat Sabulungan is
a kind of Mentawai community’s ritual led by Sikirei in cutting down trees. For Mentawai community, God is
nature (including environment and forest), hence they need to appreciate the
existence of the forest.
Furthermore,
the regulation like Local Action Plan (RTRW)
of local government is still at the planning level, started by re-measuring
forest area zone. Coordinator of WALHI,
Khalid Syaifullah, explains that division zone of forest area, whether it is
production, protecting and conservation forest that defined by government based
on “Naga Bonar” science. It means that the measurement and the limitation of
forest are not based on proper rationalization and calculation. Discrepancy on
measuring the zone of forest area can trigger conflict, either vertical or
horizontal. Recently, conflict emerges due to defining communal land among
surrounding community ethnic living in the forest area. Moreover, the condition
becomes worse when forest is valued with quite high compensation. Therefore, it
highly needs the involvement of indigenous or local community to define the
zone of forest area as well as proper and fair mechanism on the
measurement.
5. Conclusion
The implementation of REDD+
scheme in West Sumatera regional government is running on readiness level. In
sub national government level, numbers of documents have been successfully
arranged, yet Governor Regulation is still on planning level. Compare to sub
national level, local government is still running on the planning of Local
Spatial Plan (RTRW), as framework
guide to define strategic space and program to support REDD+ implementation in
the future. It shows that there is absence of good synergy between local and
sub national government. Hence, sub national government totally supports to
local government to make the related regulations to REDD+ scheme becoming
immediately real by referring to sub national regulation. This is decisive as
REDD+ implementation will be conducted by local, thus a set of preparation
needs to be run.
In term of
institutionalization, West Sumatera has a working group concerning REDD+. By
far, there is no obvious regulation whether REDD+ scheme is conducted under the
unit of government offices or upon independent institution. In addition, either
mechanism or division of labor has not been explained in further detail.
Therefore, it needs certain REDD+ institutions both in regional and local as
executors of the scheme, notably independent institution.
The readiness at community
level is still relatively low. In this readiness step, numerous problems are
found and have potential to create conflict both vertical and horizontal. The
socialization that has been conducted by government is not sufficient to
convince community to the urgency of REDD+ scheme. Sustainable education and
advocacy are needed, thus community as government working partner is able to
accept the scheme and help government to implement REDD+. However,
implementation of the carbon transaction is directly touching the life of
community, mainly indigenous community, that the involvement of the community
of grass root group is absolutely required.
References
1.
A.
Diamant. 2010. “Brazil’s Emerging Sectoral Framework for Reducing Emissions
from Deforestation and Degradation and the Potential to Deliver Greenhouse Gas
Emissions Reductions From Avoided Deforestation in the Amazon’s Xingu River
Basin”. California: Electric Power Research Institute
2.
Afrizal.
2007. The Nagari Community, Business and the State: the Origin and the Process
of Contemporary Agrarian Protest in West Sumatera, Indonesia. Sawit Watch and
Forest People Program. Bogor
3.
----------.
2006. Sosiologi Konflik Agraria; Protes-Protes Agraria dalam Masyarakat
Indonesia Kontemporer. Padang: Andalas University Press
4.
Angelsen,
A., Brockhaus, M., Sunderlin, W.D. and Verchot, L.V. (ed). 2013.
Menganalisis REDD++: Sejumlah Tantangan
dan Pilihan. Bogor, Indonesia: CIFOR
5.
Wiharani,
A. P. Copenhagen Accord: Sebuah Kemajuan Kompromi Politik Hukum Internasional
Perubahan Iklim, Multiversa Journal of International Studies, 02 (1, 2011)
6.
Dokumen
Strategi dan Rencana Aksi Provinsi (SRAP) REDD++ Sumatera Barat. 2013 7. Dokumen Strategi Aksi Nasional
(STRANAS) REDD++ Indonesia. 2012
8.
Dokumen
Rencana Aksi Nasional (RAN) GRK. 2011
9.
Dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Sumatera Barat 2005-2025
10. Hasenclever, Andreas, Mayer P. and Rittberger V. 1997. Theories of
International Regimes. Cambridge: Cambridge University Press
11. Fry I. 2008. “Reducing Emissions from
Deforestation and Forest Degradation: Opportunities and Pitfalls in Developing
a New Legal Regime” Review of European Community & International
Environmental Law. Oxford: Blackwell Publishing
12. Wulansari I. 2010. Deforestasi di
Indonesia dan Mekanisme REDD++, Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, Vol.6, no.2 PACIS Universitas
Katolik Parahyangan. Bandung
13. Jack M., Hollander. 2003. The Real Environmental Crisis: Why
Poverty, Not Affluence, is the Environment’s
Number One Enemy. Berkeley: University of California Press
14. Keadilan Iklim dan Penghidupan Yang
Berkelanjutan, Kompilasi News Letter Down To Earth (DTE). 2008.
KIPPY Print Solution
15. Lester, James P. and Stewart J. 2000.
Public Policy and Evolutionary Approach. Australia: Warsworth, Second Edition
16. Noordwijk M. v., Purnomo H., Peskett
L. and Setiono B. 2008. Reducing
Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD++) in
Indonesia: Options and Challenges for Fair and Efficient Payment Distribution
Mechanisms. Working Paper 81. World Agroforestry Centre (ICRAF). Bogor,
Indonesia. 29
17. Moleong, Lexy. 2000. Metodologi
Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
18. Parsons,Wayne. 2005. Public Policy: Pengantar Teori dan Praktik
Analisis Kebijakan. Jakarta: Kencana
19. Porter, Gareth and Brown, J. W. 1991.
Global Environmental Politics
20. Purwanto, Semiarto Aji, Iwi Sartika
and Rano Rahman. 2010. Kesiapan dan Kerentanan Sosial Dalam Skema Kebijakan Perubahan Iklim/REDD+
di Indonesia. Kertas Kerja Epistema No.08/2010, Jakarta: Epistema Institute
21. Safitri, Heni M. 2011. Sistem
Pemerintahan Nagari di Minangkabau (Studi Pada Nagari Guguak VIII Koto Kabupaten Lima Puluh Kota
Sumatera Barat). North Sumatera University Final Assignment
22. Soejachmoen, Moekti H. and
Omar Sari (ed.). 2003. Mencari Pohon Uang: CDM Kehutanan di Indonesia.
Jakarta: Pelangi
23. Vivienne Holloway and Esteban
Giandomenico. 2009. “Carbon Planet White Paper: The History of REDD++ Policy”.
North Terrace, Adelaide: Carbon Planet Limited
24. Winnefeld, James A. and Marry, E Morris. 1994. Where Environmental Concerns and Security
Strategies Meet; Green Conflict in Asia and Middle East. St. Monica: Rand
25. Yamin, Farhana and Joanna Depledge.
2004. The International Climate Change Regime a Guide to Rules, Institutions
and Procedures. Cambridge: Cambridge University Press.184-190
26. Republik Indonesia. 2004.
Undang-Undang Republik Indonesia no 17 Tahun 2004, Departemen Dalam Negeri
Republik Indonesia. Jakarta.
27. ------------1994. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 06 Tahun 1994, Departemen Dalam Negeri Republik
Indonesia. Jakarta.
28. ------------2005. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Departemen
Komunikasi dan Informatika. Jakarta.
29. http://environment.about.com/od/kyotoprotocol/i/kyotoprotocol.htm
30. http://unfccc.int/kyoto_protocol/items/2830.php
31. http://www.REDD+plus.go.id/titik-panas/sumatera-barat
32. http://www.cifor.org
33. http://www.forda-mof.org/
34. http://dishut.sumbarprov.go.id/
Masa Depan Berkelanjutan 5 untuk Keamanan Manusia (Sustain 2014)
Kesiapan lokal terhadap skema REDD + UNFCCC
(Studi di Provinsi Sumatera Barat Indonesia)
Apriwana, Anita Afriani S.b *
ab Hubungan Internasional
Departemen, Universitas Andalas, Kampus Limau Manis, Padang 25163, Indonesia
Abstrak
Kebijakan perubahan iklim global yang dikeluarkan oleh Konvensi Kerangka
Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) dengan skema Pengurangan Emisi dari
Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD +) tidak hanya akan melibatkan masyarakat
dan pemerintah di tingkat nasional, tetapi lebih khusus akan menyentuh
masyarakat dan pemerintah di tingkat lokal. Artikel ini membahas kesiapan
pemerintah daerah dan masyarakat baik di tingkat kelembagaan kebijakan dan.
Penelitian ini menerapkan metode penelitian kualitatif yang dilakukan di tiga
kabupaten di Sumatera Barat Indonesia, yaitu Pesisir Selatan, Kepulauan
Mentawai dan Solok Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sumatera Barat
memiliki potensi untuk mengadopsi dan menerapkan REDD ++ skema. Namun, ada
kesiapan memadai mengenai kebijakan pemerintah, lembaga dan orang-orang di
sekitar. Sebagai kesimpulan, Sumatera Barat masih perlu mempersiapkan
aspek-aspek secara komprehensif.
© © 2015 Penulis. Diterbitkan oleh Elsevier ini adalah sebuah artikel
akses terbuka di bawah CC BY-NC-ND lisensi 2015 Penulis. Diterbitkan oleh
Elsevier B.V.
Peer (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0/-review bawah
tanggung jawab Sustain Society.).
Ulasan sebaya di bawah tanggung jawab Sustain Masyarakat
Kata kunci: perubahan iklim; kebijakan lokal; penggundulan hutan;
reboisasi; pasar karbon
1. Perkenalan
Protokol Kyoto diperbaharui pada tahun 2012. Pada saat itu, Pengurangan
Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD +) dipromosikan sebagai salah
satu skema berikutnya mengurangi emisi dari rumah kaca untuk negara-negara
berkembang. Skema ini bertujuan untuk memberikan nilai ekonomi karbon, yang
diserap oleh hutan dan dengan demikian menyebabkan pengurangan deforestasi.
REDD + memberikan insentif bagi negara-negara yang memiliki hutan tropis untuk
menjaga hutan mereka. Mekanisme ini akan memungkinkan negara-negara maju untuk
melawan produksi karbon mereka sendiri dengan membeli kredit karbon, dihasilkan
melalui pengurangan deforestasi dan degradasi hutan, dari negara-negara
berkembang
* Penulis yang sesuai. Tel .: + 62-751-25730; fax: + 62-751-71266.
Ponsel: +6285272208505 E-mail address: apriwan@fisip.unand.ac.id;
nanisinulingga@gmail.com
1878-0296 © 2015 Penulis. Diterbitkan oleh Elsevier ini adalah sebuah
artikel akses terbuka di bawah CC BY-NC-ND lisensi
(http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0/).
Peer-review di bawah tanggung jawab Sustain Masyarakat doi: 10,1016 /
j.proenv.2015.07.076
(Wulansari: 2010). Indonesia sebagai salah satu negara-negara berkembang
telah pro-aktif dalam berpartisipasi dalam REDD + dalam skema final.
Kawasan hutan total Indonesia adalah sekitar 144 juta hektar. Ini adalah
hutan tropis terbesar ketiga di dunia (Indonesia Departemen Kehutanan; 2011).
Indonesia menawarkan potensi pasar dalam menerapkan skema REDD +. Indonesia
berpartisipasi dalam setiap konferensi UNFCCC, mulai dari COP 13 di Bali pada
tahun 2007 termasuk COP 17 Durban pada tahun 2011. komitmen Indonesia juga
tercermin oleh pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di COP 15. Hal ini
menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca
yang dari 26 % sampai 40% melalui skema REDD + (Purwanto et al, 2010:. 2).
Pemerintah Indonesia telah menanggapi kesempatan yang diberikan oleh REDD +
dengan bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan proyek percontohan REDD
+, juga dikenal sebagai Kegiatan Demonstrasi dan mempersiapkan instrumen
kebijakan nasional yang berkaitan dengan pelaksanaan REDD +.
Kemungkinan mengurangi deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia
tampaknya optimis melalui pelaksanaan REDD + di tingkat pemerintah pusat.
Namun, masih banyak tantangan mengenai kesiapan di pemerintah daerah dan
rakyatnya (tingkat lokal). Di mana, ada kekhawatiran bahwa skema REDD +
prioritas di konservasi dari pengurangan kemiskinan, memperkuat kontrol negara
terhadap hutan dan semakin meminggirkan masyarakat yang tergantung kehidupannya
pada hutan termasuk penduduk asli. Selain itu, (DTE, 2008) REDD + yang didanai
oleh lembaga yang dikendalikan oleh negara-negara maju atau sektor swasta
(melalui pasar karbon) akan melayani lebih dari kepentingan negara-negara dan
perusahaan, dari masyarakat yang tinggal di dan tergantung pada hutan untuk
nafkah.
Kondisi ini diasumsikan sejak program dilaksanakan melalui skema
kebijakan perubahan iklim jelas akan bekerja lebih di tingkat lokal. Ini
berarti bahwa aspek lokal merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan
dari pelaksanaan REDD + skema. Namun, respon lokal terkait dengan skema belum
belum komprehensif, mengenai inisiasi, adaptasi dan antisipasi dari lokal dalam
transaksi praktis pasar karbon, baik secara kelembagaan dan konstitusional.
Sumatera Barat misalnya, dengan total kawasan hutan dari 4.228.730 hektar
tersebar di 19 kabupaten dan kota (Indonesia Departemen Kehutanan; 2011)
merupakan daerah dengan signifikansi terkait kebijakan skema REDD +.
Sebagaimana dilaporkan pada Padang Ekspres koran lokal (April 2011) beberapa
negara seperti Australia dan Singapura berniat untuk melakukan perdagangan
karbon dengan Sumatera Barat. Namun, karena regulasi yang tidak jelas mengenai
mekanisme perdagangan karbon, pemerintah Sumatera Barat selalu menunda
kerjasama. Hal ini menunjukkan bahwa kesiapan pemerintah daerah masih rendah.
Pada tingkat masyarakat, ada juga masalah yang menyangkut pemilik lahan yang
cukup kompleks di Sumatera Barat. Hal ini terhubung dengan hukum adat yang
mengakui hak-hak adat orang / desa atas tanah komunal di desa.
Seperti dijelaskan oleh Afrizal (2007), masyarakat desa cukup aktif dalam
menentang negara dan bisnis sehubungan dengan kepemilikan wilayah kelapa sawit.
Konflik ini tersebar di desa-desa (nagari) di beberapa kabupaten Sumatera
Barat. Perlawanan yang telah muncul sejak era reformasi pada tahun 1998 masih
tersisa belum selesai. Oleh karena itu, skema REDD + yang terkait dengan
kawasan hutan digunakan di Sumatera Barat secara langsung akan menghadapi
kepemilikan tanah komunal yang juga bagian dari hutan sebagai komoditas
perdagangan karbon dalam skema REDD + -UNFCCC.
Mengenai fakta-fakta di atas, tujuan penelitian ini untuk menilai
kesiapan pemerintah daerah dan masyarakat terhadap skema REDD + dan bagaimana
disinergikan dengan komitmen nasional. Indikasi komitmen dan optimisme besar di
tingkat nasional entah bagaimana menjadi suatu hal yang berlawanan di tingkat
daerah. Bahkan, skema REDD + lebih banyak diterapkan di tingkat lokal. Dengan
demikian, pelaksanaan skema REDD + di tingkat lokal harus menunjukkan
kontribusi dan memiliki dampak yang baik pada pembangunan berkelanjutan dalam
jangka meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat dan memastikan kelestarian
lingkungan. Selanjutnya, untuk mengatasi masalah itu, penelitian ini
menggunakan pendekatan berbasis masyarakat untuk menjelaskan kondisi lokal yang
ada dalam menerapkan skema REDD +. Hal ini diasumsikan bahwa masyarakat harus
menjadi titik awal dalam merumuskan kebijakan mengenai skema REDD + di tingkat
lokal. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa implementasi skema akan berdampak
kepada masyarakat secara langsung.
2. Kebijakan Publik dan Komunitas
Untuk menjelaskan bagaimana kebijakan global perubahan iklim diadopsi
dalam konteks lokal, penelitian ini menggunakan pendekatan berbasis masyarakat
kebijakan publik. Di mana kebijakan dibuat menempatkan masyarakat sebagai aspek
penting sebagai pertimbangan mendasar. Anderson mendefinisikan kebijakan publik
seperti dikutip Islamy, "Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang
dikembangkan oleh badan-badan pemerintah dan resmi" (Islamy, 1997: 19).
Selanjutnya, menurut Islamy, "Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan
yang dilakukan dan dilaksanakan oleh pemerintah yang memiliki tujuan atau
tujuan tertentu yang berorientasi untuk kepentingan masyarakat" (Islamy,
1991: 20).. Dari pernyataan di atas, memberikan penggambaran bahwa kebijakan
pemerintah yang rantai tindakan yang dinyatakan oleh pemerintah untuk
kepentingan semua masyarakat.
James P. Laster dan Joseph Stewart menjelaskan bahwa pihak dalam proses
perumusan kebijakan dapat diklasifikasikan sebagai pihak formal dan informal.
Dalam konteks penelitian ini, pihak resmi merujuk pada pembuat kebijakan dan
pelaksana di tingkat regional, baik eksekutif maupun legislatif. Sementara,
pihak resmi merujuk pada elemen non-pemerintah seperti, komunitas masyarakat
adat, organisasi non-pemerintah dan organisasi masyarakat lainnya (Lester dan
Stewart, 2000). Dalam konteks ini, masyarakat sangat penting dalam merumuskan
kebijakan publik, di mana ia akan bertentangan dengan pasar, negara, atau hirarki.
Oleh karena itu, strategi masyarakat kebijakan publik berdasarkan menjadi
penting di mendapatkan kebijakan yang mampu menciptakan kohesi sosial dan
menghindari fragmentasi sosial dalam pelaksanaannya.
Ide dan konsep masyarakat memiliki berbagai latar belakang teoritis. Ide
ini muncul sebagai modus pemerintah memerintahkan penyedia alternatif yang
dirumuskan oleh M. Taylor (1987). Taylor merumuskan filosofi masyarakat
diadopsi dari antropolog masyarakat melihat pengamatan sebagai dasar dari
masyarakat anarchies. Secara umum, gagasan masyarakat mengacu pada kelompok
yang hidup di daerah yang sama atau ruang fisik dengan kepentingan umum dan
karakteristik yang sama. Dengan demikian, konsep kebijakan masyarakat
diterapkan dalam definisi wilayah atau non-teritorial (Wayne Paerson, 2011).
Oleh karena itu, kebijakan publik diformulasikan untuk menampung aspirasi dari
para pemangku kepentingan. Selain itu, itu berarti bahwa kebijakan memiliki
tujuan untuk menciptakan kondisi masa depan untuk memenuhi kepentingan
stakeholder '. Untuk membawa kebijakan menjadi nyata akan hanya dicapai jika
pelaksanaannya dilakukan secara komprehensif. Oleh karena itu, kebijakan
tersebut tidak ada artinya.
Glenn (1991) membedakan kebijakan masyarakat dalam dua kategori. Kategori
pertama adalah pendekatan pengembangan masyarakat di terkait dengan upaya untuk
swadaya masyarakat. Tujuannya adalah untuk membuat proses bottom-up yang orang
di masyarakat berpartisipasi dalam mengekspresikan dan menampung kebutuhan dan
tujuan mereka. Kategori kedua adalah pendekatan pelayanan masyarakat
mengarahkan untuk meningkatkan hubungan antara penyedia output dan klien atau
pengguna. Tujuannya adalah untuk membuat layanan lebih responsif terhadap
masyarakat dan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses
kebijakan mempromosikan.
Selanjutnya, Butcher dan Mullard (1993) membedakan tiga pendekatan utama
untuk kebijakan masyarakat dengan fokus pada perbedaan perilaku terhadap
kewarganegaraan, sebagai berikut: (a) kerangka kerja warga masyarakat yang
menekankan pada partisipasi dan penilaian rasional, hak dan kewajiban. Dalam
konteks ini, kebijakan masyarakat dipandang sebagai cara untuk melihat
partisipasi demokratis. Demokrasi dalam jangka waktu yang lebih luas, di
tingkat masyarakat dipandang sebagai cara untuk melibatkan orang dalam proses
pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Pandangan ini
meliputi ide pluralis liberal untuk meningkatkan demokrasi lokal dan
partisipasi mereka, (b) kerangka warga berjudul, yang menekankan pada cukup
distribusi produk. Tujuannya adalah untuk lebih keadilan ekonomi dan keadilan
dengan menggunakan strategi pemberdayaan masyarakat yang lemah dan
terpinggirkan, (c) kerangka warga yang patuh, dalam konteks ini, tujuannya
adalah keterlibatan, tradisi, masyarakat perilaku organik. Strategi masyarakat
memiliki bertujuan pada organisasi meningkatkan dan lembaga mediator dalam
masyarakat dan memperkuat lembaga sosial-tradisional sebagai alternatif untuk
intervensi negara. Dengan demikian, tujuan dari kebijakan diasumsikan sebagai
upaya untuk memperbesar tugas publik atau sipil, pelayanan masyarakat,
saling-bantuan dan independen, dan relawan.
Selain itu, Butcher mengusulkan masyarakat sintesis kebijakan berdasarkan
yang menggabungkan kerangka di atas. Formulasi Jagal sangat relevan dengan
penelitian ini, di mana kebijakan lokal yang akan mengadopsi skema kebijakan
perubahan iklim global, seperti REDD + mekanisme, harus mampu menempatkan
masyarakat lokal atau tradisi sebagai bagian komposit dalam proses perumusan
dan pelaksanaan mekanisme di tingkat lokal . Dengan demikian, asumsi bahwa
melihat skema kebijakan perubahan iklim global yang tidak di sisi masyarakat
setempat menjadi tak terhindarkan.
3. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Untuk jenis penelitian, pendekatan kualitatif akan bermanfaat untuk
belajar fenomena sosial, untuk menjelaskan dan menganalisis perilaku manusia
dan kelompok, dalam perspektif yang sama sebagai objek yang diamati untuk melihat
masalah ini. Penelitian ini dilakukan di Provinsi Sumatera Barat, dengan fokus
pada tiga kabupaten yang memiliki kawasan hutan yang potensial dalam menerapkan
skema REDD +, yaitu Pesisir Selatan, Solok Selatan dan Kepulauan Mentawai.
Selain itu, mengenai data, penelitian ini menggunakan data primer yang
diperoleh dari wawancara langsung dari subjek / informan. Persyaratan informan
dipilih berdasarkan relevansi masalah. Dalam hal ini, ada dua kategori dari
informan. Pertama adalah sektor pemerintah daerah, baik di tingkat regional dan
kabupaten, seperti kepala daerah, dinas kehutanan, lembaga pembangunan daerah
(Bappeda), kantor lingkungan dan legislatif. Kedua adalah masyarakat seperti,
media, LSM, masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, masyarakat adat dan tokoh
masyarakat. Selanjutnya, data sekunder yang diperoleh dari file yang relevan
dan dokumentasi dengan masalah penelitian. Selain itu, teknik purposive
sampling diterapkan untuk memilih informan yang terlibat langsung dengan
masalah penelitian di tingkat masyarakat dan pemerintah. Data dikumpulkan
dengan beberapa teknik; wawancara mendalam, literatur penelitian, dan
dokumentasi dengan diskusi observasi dan fokus group (FGD). Berikutnya, untuk
analisis data, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi data, yang
membandingkan dan periksa untuk tingkat kepercayaan yang diperoleh melalui
waktu yang berbeda dan instrumen dalam metode kualitatif (Patton dalam Moleong,
2002: 178), yang dicapai dengan membandingkan pendapat dari satu informan ke
informan lain.
4. Temuan dan Diskusi
4.1. REDD + UNFCCC
Rezim internasional perubahan iklim yang ditandai dengan UNFCCC membangun
Juni 1992, melalui KTT Bumi di Rio de Janeiro. Tujuan dari UNFCCC dinyatakan
dalam Pasal 2 UNFCCC Piagam, adalah bahwa untuk menstabilkan tingkat rumah kaca
di atmosfer, untuk mencegah gangguan lebih lanjut untuk iklim. Konvensi ini
secara resmi dilakukan pada 21 Maret 1994 setelah kebutuhan 50 negara
ratifikasi terpenuhi. Secara umum, ada dua pihak dalam UNFCCC; Lampiran saya-
kelompok negara maju dan Non-Annex saya- kelompok negara-negara berkembang.
UNFCCC adalah perjanjian hukum mengikat karena tidak memiliki mekanisme
kuat. Pengaturan lebih lanjut yang diperoleh melalui pertemuan COP berikutnya.
COP pertama diadakan di Berlin, Jerman, setahun setelah UNFCCC inisiasi. Salah
satu keputusan titik itu menciptakan komite Ad-hoc untuk bernegosiasi instrumen
hukum yang mencakup aturan dan komitmen negara maju untuk disahkan dalam COP 3
pada tahun 1997.
Instrumen hukum yang dirumuskan selama dua tahun oleh panitia Ad-hoc
disahkan di COP 3 di Kyoto, Jepang pada Desember 1997, yang kemudian dikenal
sebagai Protokol Kyoto. Protokol ini efektif berjalan pada 16 Februari 2005.
Protokol Kyoto bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca secara global
sebanyak 5,2% berdasarkan total emisi jumlah pada tahun 1990 di kisaran
2.008-2.012. Protokol ini untuk 37 negara maju dan Masyarakat Eropa untuk
mengurangi emisi rumah kaca yang pada mereka hasilkan selama 150 tahun, karena
industrialisasi. Pelaksanaan detail dari protokol disetujui pada COP 7 di
Marrakesh, Maroko pada tahun 2001 dalam bentuk Marrakesh Accord. Periode
komitmen pertama dimulai pada 2008 dan berakhir pada tahun 2012.
Pada periode berikutnya, diskusi tentang mengurangi emisi di forum tersebut
tidak hanya menyangkut Protokol Kyoto, tetapi juga mengembangkan partisipasi
dan deforestasi negara. Selama periode negosiasi Protokol Kyoto, masalah lain
yang dibahas adalah dampak dari penggundulan hutan untuk konsentrasi gas rumah
kaca. Beberapa pihak ingin menghindari deforestasi menjadi salah satu isu
termasuk sebagai salah satu mekanisme di bawah CDM pada periode komitmen
pertama. Namun, ide ini ditolak karena metodologi pelaksanaan. Sebuah makalah
berjudul "Memenangkan Pertempuran Melawan Perubahan Iklim Global"
yang diterbitkan pada tahun 2005, komisi Eropa dianjurkan distribusi insentif
untuk negara-negara berkembang yang berpartisipasi dalam mengurangi emisi
internasional (Holloway dan Giandomenico, 2009: p.9). Dalam Protokol Kyoto,
partisipasi negara berkembang dinyatakan di bawah mekanisme CDM; reboisasi dan
penanaman dengan dana dari negara-negara maju sebagai cara bagi negara-negara
untuk mendapatkan kredit karbon (Fry, 2008).
Ide insentif bagi negara-negara berkembang pertama kali diperkenalkan
oleh Papua Nugini Duta di Seminar forum Ahli Pemerintah yang diselenggarakan di
Bonn pada Mei 2005. Pada tahun yang sama, di COP 11 di Montreal, proposal
pengurangan emisi dari deforestasi secara resmi diusulkan oleh negara yang
berkolaborasi dalam koalisi negara-negara hutan hujan. Proposal ini kemudian
dikenal sebagai REDD +. Inti dari proposal adalah bahwa negara-negara hutan
hujan bahwa negara-negara berkembang sebagian besar diberikan kompensasi atas
upaya mereka untuk mempertahankan hutan di daerah mereka. Usulan ini merupakan
upaya untuk memperbaiki kekurangan Protokol Kyoto yang tidak mencakup aturan
deforestasi.
REDD + menarik perhatian serius dalam COP 13 yang diselenggarakan di Bali
pada tahun 2007. Dalam COP ini, REDD + kelompok kerja dibuat dan beberapa
perjanjian yang dicapai mengenai teknis, mekanisme dan aspek metodologi
implementasi yang sepenuhnya dicakup dalam Bali Action Plan dan Bali Road Map
yang akan dicapai di COP 15 di Kopenhagen pada akhir 2009. Pada awalnya,
diskusi REDD + hanya meneliti masalah deforestasi kemudian memperluas
konservasi, pengelolaan berkelanjutan dan peningkatan stok karbon di hutan.
Setelah negosiasi REDD + berfokus pada implementasi dan kepatuhan masalah
seperti, masalah pendanaan, mekanisme pelaksanaan dan tugas masing-masing
negara peserta pada skema REDD +. Pada pertama mekanisme pelaksanaan, ada dua
pilihan utama, di mana implementasi melalui mekanisme pendanaan (fund based)
dan mekanisme pasar (market based). Pada akhirnya, pendekatan mekanisme pasar
lebih didominasi.
Pasar dominasi pendekatan mekanisme negosiasi idealnya diusulkan oleh
negara-negara maju disebabkan pihak lain, yang melihat mekanisme ini sebagai
cara negara-negara maju untuk menghindari tugas yang telah dinyatakan dalam
konvensi dan hanya menunjukkan pada berbasis seperti biasa bisnis.
Dari COP 16, dapat disimpulkan bahwa REDD + merupakan bentuk kerjasama
yang dirancang untuk negara-negara maju bersama dan negara-negara berkembang.
Negara-negara maju yang dipercayakan untuk membantu negara-negara berkembang
pada pelaksanaan REDD + baik perjanjian bilateral atau multilateral. Ini adalah
kebijakan yang berfokus pada mengatasi masalah deforestasi. Selain itu, membuat
negara-negara sebagai pihak utama pengembangan dalam perjanjian sejak Total
sekitar 60% dari kawasan hutan dunia ada di negara-negara berkembang.
Pada tahun 2008, program UN-REDD + diluncurkan sebagai inisiatif umum
organisasi PBB seperti UNDP, UNEP dan FAO. Tujuan dari kerjasama ini adalah
untuk membantu negara-negara berkembang untuk mempersiapkan dan melaksanakan
strategi nasional REDD + (Diamant, 2010: p.2).
4.2. Indonesia dan REDD +
Dalam REDD + negosiasi, Indonesia merupakan salah satu langkah maju
dibandingkan negara lain. Hingga kini, Indonesia adalah satu-satunya negara
yang memiliki peraturan nasional mengenai pelaksanaan REDD +. Peraturan pertama
dikeluarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 68/2008, mengatur prosedur yang
diperlukan untuk melaksanakan proyek percontohan REDD + setelah 2012. Peraturan
Akhir mengenai REDD + yang disebutkan dalam Peraturan Badan Kehutanan Nomor
hal.25 / Menhut-II / 2013 dalam memberikan masalah deforestasi kepada
pemerintah sub-nasional.
Program UN-REDD + secara resmi dinyatakan pada akhir Mei 2010. Norwegia
adalah salah satu mitra Indonesia dalam melaksanakan REDD +. Kerjasama
pendanaan disediakan oleh Norwegia sesuai dengan prestasi Indonesia dalam 7-8
tahun mendatang. Garis dasar dari pelaksanaan REDD + di Indonesia disebutkan
dalam sebuah makalah berjudul "Strategi REDD + -Indonesia ini Kesiapan
Fase 2009-2012". Program ini telah menciptakan dokumen Strategi Rencana
Nasional REDD + Indonesia sebagai panduan untuk mengatur Strategi Aksi Lokal
baik di tingkat nasional atau kabupaten sub.
Selain itu, Indonesia telah menciptakan Dewan Manajemen REDD + Indonesia.
Sebagai bentuk tanggung jawab, secara resmi dilaporkan ke Presiden.
Selanjutnya, hal ini diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 63 tahun 2013.
Peraturan ini semakin menunjukkan komitmen nasional yang kuat pada pelaksanaan
REDD ++ sebagai bagian dari upaya Indonesia dan partisipasi pada mitigasi
dampak perubahan iklim.
4.3. Kebijakan Daerah Sumatera Barat tentang Kehutanan dan REDD +
Komitmen nasional juga besar-besaran dilaksanakan di tingkat daerah.
Untuk mempersiapkan pelaksanaan skema REDD + di Sumatera Barat, pemerintah
daerah telah memiliki satu set dokumen isu terkait. Skema REDD + disebutkan
dalam beberapa kebijakan umum; Rencana Tata Ruang lokal, Rencana Jangka Panjang
Pembangunan Daerah (RPJPD) dan jangka menengah Rencana Pembangunan Daerah
(RPJMD), dan Rencana Strategis (Renstra). Pemerintah nasional sub telah
memiliki dua dokumen pendukung implementasi REDD +; Rencana Aksi Daerah (RAD)
Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Strategis dan Rencana Nasional Sub (SRAP)
REDD +. Namun demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu instruksi
dari Gubernur, di mana saat ini masih dalam proses penataan.
Sumatera Barat juga telah memiliki komite ad hoc. Namun, pelaksanaan
skema REDD + tidak dapat dipastikan apakah itu akan berada di bawah kewenangan
pemerintah sub nasional Sumatera Barat melalui Satuan terkait Pemerintah Daerah
(SKPD), Dinas Kehutanan Daerah atau oleh lembaga independen tertentu.
Selain itu, ada tiga pemerintah daerah yang belum memiliki Rencana Tata
Ruang Daerah untuk mengatur rencana pelaksanaan REDD + di daerah Kabupaten,
mereka Solok Selatan, Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai. Hal ini
menunjukkan bahwa tidak ada sinergi yang baik dari daerah kepada pemerintah
daerah mengenai REDD + tingkat skema kesiapan, terutama dalam hal kebijakan dan
pelembagaan. Beberapa masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah mengenai
REDD + tingkat skema kesiapan sebagai berikut:
Pertama adalah lokal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak adanya di
tingkat kabupaten sebagai kerangka panduan dalam mengatur Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD). Hal ini
menyebabkan pemerintah daerah kehilangan program langsung untuk membahas
masalah perubahan iklim. Batas anggaran juga menjadi kendala dalam mengatur
rancangan skema REDD +. Menurut Dinas Kehutanan Mentawai, hanya ada 2,5% dari
APBD diterapkan untuk merancang program kehutanan. Membandingkan wilayah yang
sangat luas hutan Mentawai, pemerintah daerah hanya mendapat anggaran minimum
untuk penghutanan implementasi kebijakan.
Kedua, ada kesamaan baik di lokal dan regional terkait dengan pelembagaan
skema REDD +, meskipun Dinas Kehutanan memainkan peran utama, tidak ada
kebijakan yang jelas untuk mengatur lembaga yang akan melakukan skema REDD + di
lapangan.
Ketiga, pemerintah Sumatera Barat belum komprehensif mensosialisasikan
program REDD + di tingkat pemerintah daerah, maka pemahaman tentang masalah
yang terkait REDD + masih dipertanyakan. Hal ini juga diperkuat oleh BAPEDDA
dari Mentawai menyatakan bahwa:
"Sejauh ini, pemerintah belum secara langsung datang untuk
bersosialisasi REDD +. Sosialisasi ini dilakukan di tingkat regional dengan
mengundang BAPEDDA dari Mentawai. Namun, karena kurangnya sumber daya manusia
dan transportasi yang tidak memadai, lembaga ini jarang menghadiri sosialisasi
"
Kondisi ini juga terjadi di dua kabupaten lainnya. Informasi REDD + tidak
mencapai orang-orang lokal serta pejabat pemerintah paling lokal. Bahkan
anggota DPRD memiliki kurangnya informasi mengenai isu-isu tersebut.
4.4. REDD + Kesiapan Sumatera Barat dengan Pendekatan Berbasis Masyarakat
Menurut Kepala BAPEDDA, Sumatera Barat berkomitmen untuk melibatkan
masyarakat dalam pelaksanaan REDD + karena berjalan di tingkat lokal. Selain
itu, salah satu program pemerintah yang melibatkan masyarakat mengenai
kehutanan adalah skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Skema ini
memungkinkan masyarakat untuk menggunakan hutan dan bertanggung jawab untuk
pelestariannya.
Pendekatan berbasis masyarakat menekankan pada setiap kebijakan
pemerintah yang harus menempatkan masyarakat lokal sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam proses merumuskan dan menerapkan mekanisme di tingkat lokal.
Dalam konteks penelitian ini, perlu skema masyarakat pro kebijakan perubahan
iklim global dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pelaksanaan REDD + saat ini di Sumatera Barat masih dalam tingkat
kesiapan. Dalam tingkat ini, pemerintah pusat sub adalah pada tingkat mengatur
strategi, pembentukan kelompok dan juga pelatihan untuk memfasilitasi
masyarakat. Ini jelas menunjukkan bahwa tidak ada partisipasi nyata dan rinci
dari masyarakat baik dari segi tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini mau tidak
mau membantah bahwa diskusi lengkap perjanjian perubahan iklim di Doha, Qatar
2012 telah mempengaruhi pada detail teknis pelaksanaan skema REDD +
(pengukuran, pelaporan dan verifikasi).
Selain itu, masih ada berbagai perspektif dan pemahaman dari para
pemangku kepentingan untuk melihat skema REDD +, namun mereka belum menemukan
pemahaman yang sama tentang bagaimana mendesak skema REDD + adalah. Asosiasi
Pengusaha Hutan Indonesia dari Sumatera Barat (Asosiasi Pengusaha Hutan
Indonesia-APHI) terkait sektor swasta untuk REDD +, sebagai kepala Komisi III
di DPRD (DPRD), Arkadius menjelaskan bahwa hutan dianggap sebagai istilah
"Monyet "atau" Uang ". Dia juga berpendapat bahwa hutan
setidaknya memiliki tiga fungsi: produksi, lingkungan dan fungsi hidrologi.
Menurut Akardius, pemerintah Sumatera Barat menangkap fungsi hutan dipandang
sebagai "Uang" dalam hal fungsi produktif. Orientasi pemerintah
Sumatera Barat bergeser ke lingkungan dan fungsi hidrologi pada bencana dan
menyalahkan pada sektor kehutanan sebagai penyebab bencana, kemudian disebut
sebagai "monyet". Oleh karena itu, perlu untuk mengubah pola pikir
dari pemerintah pusat sub untuk melihat fungsi hutan. Sebagai seorang pengusaha
dan legislator, Arkadius memandang tiga fungsi hutan seperti yang disebutkan di
atas. Kondisi ini menggambarkan berbagai perspektif dan sudut pandang antara
pemangku kepentingan resmi dan lainnya.
Di sisi lain, WALHI Sumatera Barat bertindak sebagai oposisi dengan
menolak pelaksanaan skema REDD +. Hal ini lebih pada skema REDD + secara
substansial, baik untuk mengatasi, bahkan juga untuk memecahkan masalah
perubahan iklim. Dalam konteks ini, pemerintah mencoba untuk menyorot lebih
lanjut tentang insentif dan masalah kompensasi. WALHI tidak benar-benar percaya
tujuan pelestarian skema REDD +, tetapi lebih pada bagaimana mendapatkan dana
dari mitra pada penyelesaian perubahan iklim.
Selain itu, ada beberapa pihak yang terlibat dalam mengatur RAD
Greenhouse untuk mendukung skema REDD +. Ini melibatkan multi-stakeholder: BAPEDDA
sebagai koordinator dan sektor terkait utama lainnya untuk emisi rumah kaca;
industri, energi dan sumber daya mineral, transportasi, pertanian, perkebunan,
lingkungan hidup, sektor dapur. Pihak-pihak / sektor belum terlibat secara
aktif. Formulasi Program belum melibatkan partisipasi masyarakat secara luas
seperti, LSM, media, akademisi dan masyarakat atau hutan lingkaran terutama
lokal. Seperti diinformasikan oleh kedua Padang Ekspress (Sumatera Barat media
lokal) dan LSM staf WALHI- Sanny Ardhi, Padang Ekspress sebagai media partner
hanya mencakup kegiatan pemerintah nasional sub, bukan sebagai tempat untuk ide
pertukaran masalah REDD +. Bahkan, WALHI tidak pernah diundang untuk berdiskusi
dan berbagi pendapat terkait dengan masalah ini. Terutama, masyarakat lokal
belum terlibat dalam merumuskan dan menyusun peraturan pemerintah setempat.
Pada tingkat sosialisasi lokal skema REDD +, itu dilakukan di provinsi
dengan melibatkan pemerintah daerah dan lokal. Seperti yang disebutkan oleh
BAPEDDA Mentawai, kondisi ini menunjukkan bahwa sosialisasi skema REDD + belum
dilaksanakan secara komprehensif belum, terlibat multi-sektor dan masyarakat
setempat. Prof. Afrizal sebagai sarjana dan peneliti dari REDD + percaya bahwa
sosialisasi REDD + belum menyentuh masyarakat lokal yang tinggal di hutan.
Kurangnya sosialisasi tentang tingkat akar rumput akan berpengaruh di
cakrawala masyarakat dan pemahaman mengenai masalah REDD +. Selain itu, akan
membuat mereka mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan
dari kondisi tersebut.
Pada dasarnya, masyarakat telah memiliki local genius untuk melestarikan
budaya dan alam bersama-sama. Upacara lokal Arat Sabulungan adalah semacam
ritual Mentawai masyarakat yang dipimpin oleh Sikirei di menebang pohon. Bagi
masyarakat Mentawai, Allah adalah alam (termasuk lingkungan dan hutan), maka
mereka harus menghargai keberadaan hutan.
Selain itu, regulasi seperti Rencana Aksi Daerah (RTRW) pemerintah daerah
masih pada tingkat perencanaan, dimulai oleh zona kawasan hutan kembali
mengukur. Koordinator WALHI, Khalid Syaifullah, menjelaskan bahwa zona
pembagian kawasan hutan, apakah itu produksi, melindungi dan hutan konservasi
yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan "Naga Bonar" ilmu. Ini
berarti bahwa pengukuran dan keterbatasan hutan tidak didasarkan pada
rasionalisasi yang tepat dan perhitungan. Perbedaan pada pengukuran zona
kawasan hutan dapat memicu konflik, baik vertikal atau horisontal. Baru-baru
ini, konflik muncul karena mendefinisikan tanah komunal antara etnis masyarakat
sekitarnya hidup di kawasan hutan. Selain itu, kondisi menjadi lebih buruk
ketika hutan bernilai dengan kompensasi cukup tinggi. Oleh karena itu, sangat
perlu keterlibatan masyarakat adat atau lokal untuk menentukan zona kawasan
hutan serta mekanisme yang tepat dan adil pada pengukuran.
5. Kesimpulan
Pelaksanaan skema REDD + di pemerintah daerah Sumatera Barat berjalan
pada tingkat kesiapan. Di tingkat pemerintah nasional sub, nomor dokumen telah
berhasil diatur, namun Peraturan Gubernur masih di tingkat perencanaan.
Bandingkan dengan tingkat nasional sub, pemerintah daerah masih berjalan pada
perencanaan Rencana Tata Ruang Daerah (RTRW), sebagai panduan kerangka kerja
untuk mendefinisikan ruang strategis dan program untuk mendukung pelaksanaan
REDD + di masa depan. Ini menunjukkan bahwa ada tidak adanya sinergi yang baik
antara pemerintah pusat dan daerah sub. Oleh karena itu, pemerintah pusat sub
benar-benar mendukung untuk pemerintah daerah membuat peraturan terkait dengan
skema REDD + menjadi segera nyata dengan mengacu pada peraturan nasional sub.
Hal ini penting sebagai implementasi REDD + akan dilakukan oleh lokal, sehingga
satu set persiapan perlu dijalankan.
Dalam jangka pelembagaan, Sumatera Barat memiliki kelompok kerja mengenai
REDD +. Sejauh ini, tidak ada peraturan yang jelas apakah skema REDD +
dilakukan di bawah unit kantor pemerintah atau atas lembaga independen. Selain
itu, baik mekanisme atau pembagian kerja belum dijelaskan secara rinci lebih
lanjut. Oleh karena itu, perlu REDD + lembaga tertentu baik di lembaga terutama
independen regional dan lokal sebagai pelaksana skema,.
Kesiapan di tingkat masyarakat masih relatif rendah. Dalam langkah
kesiapan, banyak masalah yang ditemukan dan memiliki potensi untuk menciptakan
konflik baik vertikal dan horizontal. Sosialisasi yang telah dilakukan oleh
pemerintah tidak cukup untuk meyakinkan masyarakat untuk urgensi skema REDD +.
Analisis :
Masa Depan Berkelanjutan 5 untuk Keamanan Manusia (Sustain 2014)
Kesiapan lokal terhadap skema REDD + UNFCCC
Artikel ini membahas kesiapan pemerintah
daerah dan masyarakat baik di tingkat kelembagaan kebijakan dan. Penelitian
ini menerapkan metode penelitian kualitatif yang dilakukan di tiga kabupaten di
Sumatera Barat Indonesia, yaitu Pesisir Selatan, Kepulauan Mentawai dan Solok
Selatan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Sumatera Barat memiliki potensi untuk mengadopsi
dan menerapkan REDD ++ skema. Namun,
ada kesiapan memadai mengenai kebijakan pemerintah, lembaga dan orang-orang di
sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar